4 Fakta Istaka Karya: BUMN yang Belasan Tahun Nunggak Hutang

Ekonomi214 Dilihat

www.literasibisnis.com – Istaka Karya belakangan ini menceruak ke publik karena beberapa pemberitaan terkait belasan tahun menunggak hutang vendor yang tidak hanya sedikit.

Istaka karya adalah BUMN yang dinaungi oleh menteri Erik Tohir. BUMN ini disebut juga BUMN hantu oleh beberapa pihak lantaran masih aktif meskipun terlilit banyak hutang. Didirikan pada tahun 1979, Istaka Karya bergerak di bidang konstruksi.

Kali ini Literasi Bisnis akan menyajikan informasi terkait fakta-fakta dari Istaka Karya dari terlilit hutang, BUMN hantu, dan akan segera ditutup oleh sang menteri.

Baca Juga: 4 Alasan Italia Menyesal Gabung BRI China

Fakta Istaka Karya

Beberapa fakta terkait Istaka Karya telah kami rangkum menjadi beberapa bagian berikut ini:

1. Disebut BUMN Hantu

Fakta pertam terkait Istak Karya yaitu disebut BUMN Hantu. Hal tersebut dikarenakan BUMN ini masih aktif beroperasi meskipun terlilit hutang.

Erick Thohir rencananya akan membubarkan BUMN ini karena dinilai BUMN sakit.

2. Nunggak Hutang

Fakta kedua tentang Istaka Karya yaitu BUMN ini menunggak hutang sejak 11 tahun. Kabarnya ada 160 mitra UMKM yang masih dihutangi sejak 2011 lalu. Diperkirakan totalnya mencapai 1,08 triliun rupiah.

Selain itu, kabarnya perusahaan ini mempunyai ekuitas minus 570 miliar dan total aset hanya 515 miliar rupiah saja.

3. Nunggak Gaji Karyawan

Nah, fakta Istaka Karya yang ketiga yaitu nunggak gaji karyawan. Rupanya, BUMN ini tidak hanya menunggak hutang saja, selain itu juga nunggak gaji karyawan selama 9 bulan dan jumlahnya mencapai 20 miliar.

Akibat dari penunggakan gaji tersebut, banyak karyawan yang kemudian dialihkan ke BUMN lainnya.

4. Pailit

Terkahir, fakta Istaka Karya yaitu pailit. Pengadilan negeri Jakarta kemudian memutuskan Istaka Karya pailit atau bangkrut pada Juli 2022 lalu karena tidak bisa membayar hutangnya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang Cerdas dan Produktif yang Harus Kalian Miliki Agar Jadi Sukses

Pada 2023, BUMN ini resmi dibubarkan berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2023.

Nah, itulah fakta terkait Istaka Karya BUMN yang dianggap hantu dan menunggak hutang ke para vendornya.

Hal itu dikarenakan manajemen dan tata kelola keuangan yang buruk dan diperparah dengan adanya Pandemi Covid 19 lalu.

Itulah artikel yang dapat Literasi Bisnis bagikan untuk kalian semua. Simak terus artikel terkait ekonomi dan bisnis hanya di website kami.

**) Ikuti berita terbaru Literasi Bisnis di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *