8 Isu Krusial Jelang Penetapan DPT Pemilu 2024, Muncul Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Lifestyle252 Dilihat

litersibisnis.com – Penetapan DPT Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 22 juni 2023. Dalam momen ini, biasanya terjadi beberapa masalah krusial. Seperti yang diunggah akun ig @bawasluri, beberapa hari lalu.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Penetapan DPT Pemilu 2024, Bawaslu RI melalui akun resmi instagram mengungkapkan ada beberapa isu krusial jelang penetapan DPT. Postingan tersebut diunggah pada Jumat 09/06/2023.

Baca Juga: 10 Persen Disumbangkan, Ini Harga Tiket Timnas Indonesia VS Palestina

sudah pada tahu kan, kalau tanggal 22 Juni, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akan diumumkan dan ditetapkan. Nah, apa saja ya, isu krusial jelang penetapan DPT ini?” caption pada unggahan IG @bawasluri

Penetapan DPT Pemilu 2024, sudah jelas akan dilaksanakan pada bulan ini. Nah, penting bagi kita untuk ikut serta memantau dalam pelaksanaannya. Simak isu krusialnya di bawah ini.

Penetapan DPT Pemilu 2024
instagram; @bawasluri

Isu-Isu Krusial Jelang Penetapan DPT Pemilu 2024

Isu krusial ini sangat penting untuk kita ketahui bersama. Sehingga masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam mengawal berjalannya pelaksanaan pemilu 2024.

Baca Juga: 9 Kecelakaan Kereta Api di India, Modernisasi yang Belum Tuntas

Seperti postingan akun @bawasluri, berikut isu krusial jelang penetapan DPT pemilu 2024:

1. Munculnya Pemilih TMS Tanpa Dokumen Autentik

Masih munculnya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang tidak dihapus KPU karena tidak ada dokumen autentik atas data pemilih tersebut, di antaranya:

– Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.
– Kartu Tanda Anggota bagi TNI dan Polri yang masih aktif, dan
– Pemilih dengan status alamat pemilih berupa RT 00 dan/atau RW 00 yang tidak dikenali dan tidak diketahui keberadannya.

Baca Juga: Kenapa Maxim di Indonesia Bisa Kasih Harga Murah? Berikut 2 Alasannya

2. Muncul Pemilih TMS dengan Kategori Ganda

Masih munculnya pemilih TMS dengan kategori ganda, baik pemilih;

– Ganda reguler dalaam dalam negeri ( 1 NIK dengan 2 nama dan 1 nama, alamat, dan tanggal lahir dengan 2 NIK).
– Ganda reguler dalam negeri dengan lokasi khusus.
– Ganda dalam negeri dan luar negeri.

3. Pemilih Baru yang Kehilangan Hak Pilih

Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya, di antaranya;

– Terdapat anggota TNI dan anggota Polri sudah pensiun di DPSHP namun tidak memiliki surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau anggota Polri, atau akan pensiun dalam rantang waktu penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara.
– Terdapat pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak yang berpotensi akan berusia 17 tahun dalam rantang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Penyebab Transmart Tutup Permanen, Chairul Tanjung Rugi 44,7 T?

4. Potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan yang berdampak pada potensi TPS dengan jumlah pemilih melebihi batas maksimal pemilih dalam satu TPS.

Penetapan DPT Pemilu 2024
Instagram; @kpuri

5. Masalah Penyusunan DPSHP di Luar Negeri

Beberapa permasalahan tersebut , sebagai berikut ini:

– Masih muncul pemilih ganda dalam dan luar negeri.
– Pemilih yang tidak dikenal dan tidak diketahui keberadaannya.
– Adanya perubahan kewarganegaraan menjadi warga Negara Asing (WNA) namun tidak melaporkan status kewarganegaraan di KBRI/KJRI.

Baca Juga: Panduan Penukaran Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina 2023

6. Terdapat potensi pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan pemilih penyandang disabilitasnya pada kolom ragam disabilitas, rekap pemilih disabilitas tidak dimasukan ke dalam berita acara rekap DPSHP/DPSHPLN akhir dan berita acara penetapan DPT/DPTLN, serta salinan DPT/DPTLN.

7. Terdapat pemilih Non KTP-el yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus, namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP-el dan bisa mencoblos di TPS.

8. Terdapat kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

Baca Juga: Cara Daftar Driver Maxim, Ada 7 Langkah Mudahnya

Itulah beberapa isu krusial jelang penetapan DPT Pemilu 2024. Pahamilah dan ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokerasi tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *