www.literasibisnis.com – Jenis surat properti di Indonesia ada beberapa jenisnya yang wajib kalian ketahui. Selain untuk diketahui, kalian juga wajib memilikinya agar semua sesuai prosedur.
Kali ini Literasi Bisnis akan menjelaskan kepada kalian jenis-jenis surat properti di Indonesia. Ada pun jenis surat properti tersebut seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Girik atau Petok, Hak Guna Bangunan (HGB), Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Nah, agar tidak terlalu panjang, simak terus penjelasannya dalam artikel ini. Simak juga artikel-artikel lain mengenai bisnis dan ekonomi.
Jenis-jenis Surat Properti di Indonesia
Literasi Bisnis telah merangkum jenis-jenis surat properti yang ada di Indonesia di antaranya berikut ini:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis-jenis surat properti yang pertama akan kita bahas yaitu sertifikat hak milik. Surat ini adalah legalitas paling kuat yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sertifikat ini berbentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional dengan masa berlaku yang tidak terbatas.
2. Girik atau Petok
Kedua, jenis-jenis surat properti selanjutnya yaitu girik atau petok. Surat ini adalah surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan serta kecamatan setempat.
Sertifikat ini berbentuk surat penguasaan dan dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa serta kecamatan. Untuk masa berlakunya belum jelas karena tidak terdaftar secara hukum.
3. Gak Guna Bangunan (HGB)
Nah, jenis-jenis surat properti yang ketiga yaitu hak guna bangunan (HGB). Gak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain.
Sertifikat ini berbentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh badan perttnasional. Untuk masa berlaku sertifikat ini adalah selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.
4. Akta Jual Beli (AJB)
Jenis-jenis surat properti yang keempat yaitu akta jual beli. Dokumen perpindahan hak atas lahan dari pemilik lama kepada pembeli atau pemilik baru.
Sertifikat ini berbentuk perjanjian jual beli yang dikeluarkan oleh pembuat akta tanah berlaku sesuai perjanjian kedua belah pihak yang telah disepakati.
Baca Juga: Inara Rusli Menang Silet Award 2023, Bingung Mau Sedih Atau Bahagia
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Terakhir, jenis-jenis surat properti yang kita bahas yaitu sertifikat hak satuan rumah susun. Sertifikat ini adalah sertifikat untuk rumah susun atau apartemen.
Sertifikat ini berbentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pertahanan nasional. Untuk masa berlakunya yaitu mengikuti status tanah rumah susun yang dibangun.
Nah, itulah jenis-jenis surat properti di Indonesia yang telah Literasi Bisnis rangkum untuk kalian. Simak terus penjelasan lainnya dalam artikel kami di Literasi Bisnis.
**) Ikuti berita terbaru Literasi Bisnis di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.