www.literasibisnis.com – Syarat mudik naik pesawat 2023 ada beberapa yang perlu kalian ketahui. Hal ini sehubungan dengan himbauan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai masyarakat Indonesia yang tergolong kaya atau tajir untuk mudik ke kampung halaman dengan menggunakan transportasi umum.
Adapun transportasi umum yang disarankan oleh pria yang juga menjabat sebagai ketua umum PSSI ini yaitu Kereta Api dan Pesawat Terbang. Nah, sebelum menaiki pesawat terbang maka kalian harus terlebih dahulu menyimak syarat Mudik naik pesawat 2023.
Erick Thohir menyampaikan bahwa dengan menggunakan moda transportasi umum ini mereka tidak akan terjebak macet. Ucapan Erick Thohir tersebut bukan tanpa dasar ya, karena tahun ini diperkirakan akan ada sekitar 123,8 juta orang yang akan mudik ke kampung halaman mereka masing-masing. Lalu apa saja sih syarat Mudik naik pesawat 2023?
Tidak dapat kita bayangkan ya bagaimana kemacetan yang akan terjadi di jalanan darat. Nah, agar kita dapat mudik tanpa macet langsung saja, berikut artikel mengenai syarat Mudik dengan naik pesawat yang telah Literasi Bisnis siapkan untuk kalian semua.
Syarat Mudik Naik Pesawat 2023
1. Usia 18 tahun ke atas
Untuk kalian yang berusia 18 tahun ke atas, berikut ini adalah syarat Mudik naik pesawat 2023:
– PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat, yaitu sebagai syarat untuk melakukan perjalanan usia 18 tahun ke atas
– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau (booster)
– PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib telah mendapatkan vaksin kedua
2. Usia 6-17 tahun
Syarat Mudik naik pesawat untuk usia 6-17 tahun yaitu sebagai berikut ini:
– PPDN yang berasal dari Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
– PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun (dikecualikan dari syarat vaksinasi), tapi wajib didampingi oleh keluarga yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
Baca Juga: 9 Cara Tukar Uang Baru Online Untuk Lebaran
– Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mengapa tidak dapat divaksin Covid-19.
Nah, perlu kalian ketahui, saat ini penumpang pesawat tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test. Nah, itulah alasan mengapa Menteri Erick Thohir meminta kepada orang kaya untuk mudik naik pesawat.
Mungkin ini yang dapat kamu tulis untuk kalian. Semoga artikel mengenai syarat Mudik naik pesawat 2023 ini dapat bermanfaat bagi kalian.
**) Ikuti berita terbaru Literasi Bisnis di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow