Literasi Bisnis – Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia ada beberapa jenisnya. Jika kalian memutuskan untuk berbisnis, maka kalian harus mengetahuinya.
Membuat bentuk badan usaha yang ada di Indonesia untuk usaha kalian memang tidak mudah, tapi bukan berarti kalian tidak bisa melakukannya.
Kalian tentu sering bertanya, apa saja bentuk badan usahayang ada di Indonesia? apa saja badan hukum usaha? Dan apa saja jenis-jenis badan hukum usaha?
Nah, dari pertanyaan-pertanyaan mengenai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia tersebut, literasibisnis.com telah merangkum pengertian badan usaha.
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia yaitu seluruh kegiatan yang dijalankan oleh suatu badan usaha yang berbadan hukum atau non-hukum dan berada di wilayah negara Indonesia.
Definis Badan Usaha
Untuk lebih jelasnya mengenai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dan pengertiannya. Kalian dapat mempelajarinya pada artikel ini.
Definisi Badan usaha adalah seluruh badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang dibuat dan didirikan di wilayah Negara Indonesia.
Selain itu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia juga harus melakukan usaha dan kegiatannya pada bidang tertentu.
Bagaimana, kalian tertarik ingin berbisnis? Jika kalian ingin berbisnis, maka legalitas badan usaha kalian adalah hal yang paling penting kalian miliki.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keberlangsungan bisnis kalian secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, kalian harus mempelajari dan memahami terlebih dahulu mengenai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Kalian harus mempelajarinya, karena setiap bentuk-bentuk badan usaha itu mempunyai pengertian dan proses kegiatan berbisnis yang berbeda.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ada tiga jenis bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kepemilikan modal yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia yang pertama adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha dengan negara atau pemerintah sebagai pemilik serta pemodalnya.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kemudian bentuk badan usaha yang ada di Indonesia yang kedua yaitu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha dengan daerah sebagai pemilik serta pemodalnya.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Kemudian, bentuk badan usaha yang ada di Indonesia ketiga adalah badan usaha milik swasta.
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak selain negara atau daerah, yaitu pihak swasta.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia Berdasarkan Kegiatan
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kegiatan ini setidaknya dapat diidentifikasi ke dalam lima jenis, seperti berikut berikut ini:
1. Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang jenis berkegiatannya tersedia di alam. Contohnya, seperti badan usaha yang bergerak pada bidang bahan bakar yaitu PT Pertamina.
2. Agraris
Badan usaha agraris yaitu badan usaha yang jenis berkegiatannya pada bidang pertanian, seperti PT Perkebunan Negara.
3. Industri
Badan usaha industri yaitu badan usaha dengan jenis berkegiatannya mengubah bentuk sumber daya untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu barang tersebut.
4. Perdagangan
Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang jenis berkegiatannya adalah perdagangan tanpa mengubah bentuk.
5. Jasa
Badan usaha jasa yaitu badan usaha dengan jenis berkegiatan pemenuhan dan penyediaan jasa kepada khalayak umum.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia Berdasarkan Wilayah Negara
Selanjutnya yaitu kategori bentuk badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan wilayah negara. Bentuk-bentuk badan usaha dapat dipisahkan sesuai dengan asal modalnya.
1. Badan usaha penanaman modal luar negeri atau asing
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia ini beroperasi di dalam negeri akan tetapi modalnya dari pendanaan asing.
2. Badan usaha penanaman dalam negeri
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia ini beroperasi dengan pendanaan dari modal masyarakat di dalam negeri.
Nah, itulah bentuk badan usaha yang ada di Indonesia yang wajib kalian pelajari, sebelum kalian memantabkan diri menjadi pebisnis. Selamat berbisnis. Semoga sukses ya!