Literasi Bisnis – Jenis badan usaha yang ada di Indonesia ada beberapa yang perlu kalian ketahui. Jika kalian memutuskan untuk berbisnis, maka kalian harus mempelajarinya.
Apa saja jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia? Apa itu PT dan CV? Apakah kalian sudah mengetahuinya? Jika belum, yuk simak artikel yang telah kami siapkan ini.
Pada artikel sebelumnya di literasibisnis.com kami telah membahas tentang bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Nah, selanjutnya yang harus kalian ketahui adalah jenis badan usaha yang ada di Indonesia.
Definisi Badan Usaha
Untuk lebih jelasnya mengenai jenis badan usaha yang ada di Indonesia dan pengertiannya. Kalian dapat mempelajarinya pada artikel ini.
Definisi Badan usaha adalah seluruh badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang dibuat dan didirikan di wilayah Negara Indonesia.
Selain itu badan usaha juga harus melakukan usaha dan kegiatannya pada bidang tertentu. Itulah yang harus kalian ketahui tentang jenis badan usaha yang ada di Indonesia.
Bagaimana, kalian tertarik ingin berbisnis? Jika kalian ingin berbisnis, maka legalitas badan usaha kalian adalah hal yang paling penting kalian miliki.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keberlangsungan bisnis kalian secara berkelanjutan.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
Sebelum membahas tentang jenis badan usaha yang ada di Indonesia, sebelumnya kami telah membahas bentuk badan usaha yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal yaitu seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
2. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan
Bentuk badan usaha berdasarkan kegiatan itu seperti, ekstraktif, agraris, industri, perdagangan dan jasa.
3. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Selanjutnya yaitu kategori bentuk badan usaha berdasarkan wilayah negara seperti badan usaha penanaman modal luar negeri atau asing dan badan usaha penanaman dalam negeri.
Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia
Jenis badan usaha yang ada di Indonesia, perlu kalian ketahui, agar menjadi pengetahuan bagi kalian. Di antaranya sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Jenis badan usaha yang ada di Indonesia yang pertama yaitu perusahaan perseorangan.
Perusahaan ini dibangun oleh seorang pebisnis atau pengusaha sendiri dengan dana yang terbatas dan seadanya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan ini yaitu barang atau jasa yang dihasilkan hanya memiliki skala kecil dengan alat produksi yang sederhana dan seadanya.
2. Firma
Jenis badan usaha yang ada di Indonesia yang kedua yaitu Firma. Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama tersebut.
Oleh karena itu, modal bentuk badan usaha ini berasal dari setoran langsung berdasarkan kesepakatan orang-orang yang ada di dalamnya tersebut.
Di dalam badan usaha ini, terdapat sebuah kesepakatan bersama yang turut mengatur pembagian profit atau keuntungan yang dilakukan secara adil.
Umumnya, pembagian profit tersebut sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan setiap anggota firma itu.
3. Koperasi
Selanjutnya, jenis badan usaha yang ada di Indonesia adalah Koperasi.
Koperasi yaitu sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama.
Setiap kegiatan bentuk badan usaha ini dilandasi prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4. Perseroan Komanditer (CV)
Jenis badan usaha yang ada di Indonesia selanjutnya yaitu CV atau Perseroan Komanditer.
CV merupakan salah satu bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam setiap kegiatan CV dilakukan dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda.
Dalam jalannya sebuah CV, terdapat pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha.
Pengelola sebuah CV tersebut juga disebut sebagai pemilik aktif. Kemudian juga ada pihak yang menyumbang dalam bentuk modal saja, ini disebut pemilik pasif.
Di dalam pembagian hasil usahanya, keputusan ini umumnya telah ditetapkan dan tercantum dalam perjanjian pembentukan awal badan usaha.
Sedangkan, regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berbentuk akta notaris, namun ini tidak menjadi sebuah syarat mutlak dalam pendirian usaha ini.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis badan usahaha yang ada di Indonesia selanjutnya yaitu Perseroan Terbatas atau PT.
PT yaitu salah satu bentuk badan usaha yang dilandasi oleh badan hukum. Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PT yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Atau dalam arti lain, badan hukum perorangan yang memenuhi sebuah kriteria usaha mikro dan kecil.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil tersebut.
Di dalam PT, modal berupa saham bisa diperjualbelikan sesuai dengan perjanjian sehingga pihak pemilik modal terbanyak dalam badan usaha dapat selalu berganti seiring jika terdapat transaksi jual beli saham.
Dalam arti singkatnya, pemilik PT dapat berganti atau pun permanen karena tergantung dari kepemilikan modalnya tersebut.
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Terakhir, jenis badan usaha yang ada di Indonesia selanjutnya yaitu Perusahaan negara umum (Perum).
Perum merupakan badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena hal tersebut, modal badan usaha ini bersumber dari pemerintah. Akan tetapi, pada kegiatan badan usaha ini tidak terbatas pada kemungkinan adanya hubungan kerja sama dengan pihak swasta juga.
Nah, itulah jenis badan usaha yang ada di Indonesia yang harus kalian ketahui sebelum menjalankan bisnis.